Pendaftaran dan Gugatan atas Merek dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya
Proses pendaftaran atas Merek atau HKI lainnya membutuhkan waktu yang tidak singkat (menurut peraturan perUUan terkait proses membutuhkan kurun waktu 1 s.d. 2 tahun). Anda perlu memiliki pihak yang dapat diandalkan karena proses pendaftaran tidak hanya berhenti pada pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HKI) namun penindaklanjuti prosesnya secara aktif, memberitahukan status prosesnya kepada Anda, dan memberitahukan hasilnya, serta jika disetujui mengirimkan sertifikatnya kepada Anda, sebab dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh Anda sebagai pemilik Merek dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kernbali dan dihapuskan.
Kami yang telah terbukti komunikatif membantu klien kami lebih dari 5 tahun untuk urusan ini dapat membantu Merek atau HKI bisnis Anda.